4 Golongan Orang yang Boleh Tak Berpuasa, Siapa Saja?

Liputan6.com, Jakarta – Puasa Ramadan adalah salah satu amalan yang paling ditunggu oleh umat Islam. Bulan Ramadan yang datang hanya sekali dalam setahun itu merupakan bulan penuh ampunan.

Namun, ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Siapa saja? Ini dia.

1. Orang yang sakit

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Orang lanjut usia (lansia)

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

4. Wanita hamil dan menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Infak dan Sedekah, Apa Bedanya?

Infak dan sedekah merupakan dua amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Padahal, infak dan sedekah adalah dua jenis amalan yang berbeda.

Dalam ajaran Islam, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki. Di antaranya adalah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunah. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infak dan sedekah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah ialah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa infak terbatas hanya menyisihkan harta sementara sedekah bisa berupa harta atau yang tidak meliputi harta.

Seperti yang dikutip dari Hadist riwayat Bukhori, Nabi Muhammad bersabda, “Kullu ma’rufin shodaqoh”, yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah.

Jadi letak perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah yaitu terletak pada hukum yang mewajibkan zakat, sementara infak dan sedekah sunah.

Sedangkan yang membedakan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan. Infak hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan sebagainya.

Dengan demikian di bulan suci Ramadan, kita sebagai umat Islam bisa mendapatkan pahala sedekah dengan melakukan kebaikan sekecil apapun. Tertulis dalam Hadist Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.”